I.Pendahuluan
I.I Latar belakang
Dewasa ini banyak orang yang belum paham arti dari Otonomi Daerah.sebagai mahasiswa saya akan menjelaskan tentang Otonomi Daerah itu apa.
-agar warga tahu batas batas hukum didaerah sendiri
II.ISI
OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah adalah suatu kewajiban dimana daerah otonom harus mengurus atau mengatur daerahnya sendiri dengan hukum hukum yang telah diberlakukan,juga sebagai tempat masyarakat diwilayah itu untuk menumbuh kembangkan pendapatannya.contoh wilayah jakarta dengan bandung jakarta harus dipimpin oleh pimpinan yang hanya mengurus wilayah jakarta saja tidak untuk daerah bandung.
Tujuan adanya Otonomi Daerah yaitu melayani masyarakat didaerah itu sendiri dengan peraturan perundang undangan yang telah ditentukan.
Undang undang yang mengatur tentang otonomi daerah adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Kebijakan otonomi daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
III.penutup
1.Kesimpulan
Jadi meskipun kita berbeda daerah tidak terpungkiri kalu kita itu saudara sebangsa dan setanah air.tanah airku INDONESIA.
2.Saran
jadi hormatilah dimana tempat yang kita injak meskipun bukan dari tempat asal kita dilahirkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar