HAK PEKERJA
Hak
merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang
lain, temask masyarakat. Artinya, orang yang memiliki hak tertentu dapat
menuntut agar orang lain wajib menghormati atau mentaatinya.
- - Hak atas Upah yang
Adil
Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk
dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil,
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga
yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan.
- - Hak untuk
Berserikat dan Berkumpul
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama,
ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas,
dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
- - Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
- - Hak Perlakuan
Keadilan dan Hukum
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara
legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan
secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri. Pada perinsipnya
semua pekerj harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis,
agama dans emacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk
jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedaan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin,
tnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
- - Hak atas Rahasia
Pribadi
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
- - Hak atas Kebebasan
suara Hati
Hak
ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau atasan.
-
Whistle blowing
internal dan Whistle blowing eksternal
Whistle
Blowing
Dalam
dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan
perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah
agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt
dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Ada
dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
-
Cari peluang
kemungkinan dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur
sesama karyawan atau atasan itu.
-
Karyawan itu perlu
mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk
menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah
dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak
boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.