Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu
pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh di
Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang
bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung
lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
-
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara
lain :
-
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-
Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
-
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
-
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a.
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok,
produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau
pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk
dirugikan.
b.
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar
produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
1.
Hubungan konsumen dan Produsen
Produsen ialah orang yang menghasilkan
barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang atau jasa yang dihasilkan
produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai barang dan jasa disebut
konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu
rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah
Tangga Produksi (RTP).
Rumah Tangga Konsumsi ialah kelompok
masyarakat yang memakai barang dan jasa, baik secara perorangan, atau keluarga
atau organisasi masyarakat. Tetapi kelompok rumah tangga konsumsi ini juga
merupakan kelompok yang memberikan beberapa faktor produksi:
a.Orang yang menyewakan tanah untuk
keperluan perusahaan, pabrik, dan tempat kedudukan perusahaan.
b.Orang yang menyerahkan tenaga kerja
untuk bekerja pada suatu perusahaan atau pabrik.
c.Orang yang menyertakan modal usaha
untuk diusahakan.
d.Tenaga ahli dari masyarakat untuk
perusahaan.
Permintaan akan barang timbul karena
individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan barang untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
b.Memiliki daya beli (pendapatan berupa
uang) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang
dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan.
Sedangkan Rumah Tangga Produksi yang
menerima faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, keahlian) dari masyarakat
kemudian diolah dan diorganisir agar menghasilkan barang dan jasa. Produksi
(barang dan jasa) itu dijual pada masyarakat sehingga memperoleh uang yang
banyak dari hasil penjualan itu.
Akibatnya, antara konsumen dan produsen
tidak bisa dipisahkan, artinya saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Jika
perusahaan menghasilkan suatu barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, kalau tidak, maka produksinya tidak akan laku dijual.
Namun, jika produsennya cukup pintar,
mereka bahkan bisa menciptakan kebutuhan konsumen tersebut dengan cara promosi
dan iklan yang gencar. Sehingga kebutuhan konsumen yang sebelumnya tidak ada
menjadi ada. Cara tersebut disebut dengan inovasi, yaitu menciptakan sesuatu
yang belum ada atau menyempurnakan yang sudah ada sehingga mempunyai fungsi
yang lebih hebat lagi.
Berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Produsen dan konsumen berinteraksi secara
anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula
sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan
produsen dan konsumen.
Antara produsen dan konsumen memiliki
hubungan kontraktual, yaitu hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika
memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi
dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak
kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan
yang mereka sepakati.
Termasuk disini, setiap pihak harus tahu
hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka
waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang
lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa
untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang
dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak
mana pun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Adapun aturan-aturan hubungan produsen
dan konsumen adalah:
a. Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang
melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
b.
Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu
diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
c.
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat
jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak
kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah
produk.
Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat
orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau
kontrak satu dengan yang lainnya.
Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan
yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Proses interaksi yang terjadi di pasar
mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan
lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi,
sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan
jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah
tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen. Alfred Marshal menyebut bahwa
permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari
permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan baik produsen maupun
konsumen tergantung pada :
a. Kuantitas faktor produksi yang
digunakan oleh perusahaan
b. Jumlah barang dan jasa yang berhasil
diciptakan dengan adanya proses produksi.
c. Tingkat harga penggunaan yang berlaku,
karena faktor produksi juga mempunyai harga yang akan menjadi biaya produksi
bagi perusahaan
2.
Gerakan konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
dalam pasar.
Selain itu, salah satu langkah yang
dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama
lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena
mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain juga membuat mereka
menjadi rumit.
b.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hak dan kewajiban konsumen :
-
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
-
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
-
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
3.
Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat
pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau
pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya
konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini memberikan isyarat :
-
Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi
raja.
- Prinsip etika, seperti
kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik dan memuaskan,
mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Adanya fenomena tersebut menuntut
perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila
terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap
perusahaan.
Dengan adanya persepsi “konsumen adalah
Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena
konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan
baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan
atau produsen.
Kewajiban Produsen :
-
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
-
Menyingkapkan semua informasi
-
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya
agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen
kita layaknya “raja”.
Pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata
lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang
unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah
sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang
fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk
konsumen.